Polisi menangkap satu orang lagi pelajar SMK negeri di Kota Sukabumi berinisial UM alias LN (18) yang terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Sebelumnya, dia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Yayat mengatakan, penangkapan UM dilakukan pada Sabtu (16/12) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pihaknya mendapatkan kabar keberadaan pelaku dari keluarga korban.
"Alhamdulillah kita mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang kemarin kita DPO kan inisial UM. Adapun yang bersangkutan kita amankan di rumah si pelapor," kata Yayat kepada detikJabar, Minggu (17/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, kronologis penangkapan UM bermula saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ibu pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya. Berdasarkan keterangan ibu tersangka kepada polisi, UM pulang ke rumah tiap malam atau dini hari lalu tak ada di rumah di siang hari.
"Kronologisnya dari pagi kita laksanakan pemeriksaan terhadap ibunya dan kita tanyakan keberadaan si anaknya. Memang menurut informasi, dia datang pada saat malam dan subuh karena siang kita datang ke sana si DPO itu tidak ada terus," ujarnya.
Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku karena rumah tersebut bertepatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan. Yayat juga memintai keterangan ibu tersangka terkait kepemilikan barang bukti berupa sarung dan kaos.
"Akhirnya si ibu menghubungi anaknya, ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi. Kita sudah komitmen ke pelapor kalau ada si tersangka ini segera lapor ke kita. Akhirnya dia lapor ke kita 'Pak ini datang sama ibunya katanya yang bersangkutan tidak ikut dalam perbuatan tersebut," jelasnya.
Padahal, kata Yayat, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku lain yang menyaksikan tersangka UM ikut melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah mendapatkan kabar keberadaan tersangka, polisi lantas mendatangi rumah korban dan menangkap tersangka yang didampingi orang tuanya.
"(Ditangkap) di rumah si pelapor karena ada kekhawatiran, pokoknya selama DPO tetap kita cari. Intinya Pembelaan diri katanya yang bersangkutan tidak ikut-ikutan. Kalau kita silahkan itu alibi yang bersangkutan, yang penting kita sudah ada bukti, pengakuan korban dan tersangka lain yg sama-sama menyaksikan waktu itu," ungkapnya.
Selama DPO, tersangka UM mengaku bersembunyi di rumah saudaranya. Setelah dirasa aman, pelajar SMK kelas 3 itu pun pulang ke rumah pada malam atau dini hari.
Yayat mengatakan, polisi juga sempat mendatangi sekolah tersangka. Bahkan, kata dia, pihak sekolah tak tahu jika siswanya terlibat tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kalau pada saat DPO, saya ke sekolah ternyata kepala sekolahnya juga belum tahu kejadiannya. Kita terangkan kejadiannya, setelah itu dia tidak masuk sekolah karena sudah selesai ujian," katanya.
Dalam kasus tersebut, UM merupakan pelaku ketiga yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Ia juga menyediakan tempat yang digunakan para tersangka lain untuk melakukan perbuatan itu.
"Yang jelas si DPO ini yang punya rumah. Otak pelakunya MRSF (18) dan RS (17). Mereka mengajak korban (main) bingung muter-muter cari lokasi akhirnya ketemu dengan UM. Akhirnya dieksekusi di rumah si UM," ucap Yayat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, saat ini pelaku UM masih menjalani pemeriksaan. Sejak ditangkap, pelaku langsung menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.
"Masih dalam pemeriksaan, sejak malam kemarin langsung dilakukan penahanan," kata Bagus.
Sekedar informasi, tiga siswa SMK tega mencabuli perempuan yang masih berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan gegara ketiga pelaku terinspirasi film porno yang sering ditontonnya. Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berinisial RS (17), MRS alias F (18) dan UM alias L (18).
Saat kejadian itu kondisi cuaca sedang hujan deras. Korban dibujuk agar mau berganti pakaian di rumah tersangka UM. Para pelaku melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian.
"Betul melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali, digilir tiga kali," kata Bagus.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.