Remaja Wanita Sukabumi Diperkosa 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

Remaja Wanita Sukabumi Diperkosa 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Apr 2024 14:11 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Sukabumi -

Seorang siswi kelas 3 SMP yang masih berusia 15 tahun diduga jadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria. Kedua tersangka merupakan teman korban berinisial RJ (15) dan RE (20).

Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka RE daerah Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/4/2024) lalu. Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (28/4/2024) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

"Betul, setelah kami menerima laporan polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka pada hari Minggu (28/4) Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Senin (29/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus menerangkan, kronologi pemerkosaan itu bermula saat korban diajak temannya berinisial RJ (15) untuk main ke rumah RE (20). Di sana, dengan bejatnya para pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban.

"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak cukup sampai di situ, RJ kemudian mengirimkan pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan hal serupa kepada korban. Saat itu, kondisi korban dalam keadaan setengah telanjang.

"Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban. Namun tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban," sambungnya.

Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk rayu korban dengan modus akan dijadikan pacar. Akhirnya peristiwa pun terjadi lagi.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads