
Pembunuh dan Pembakar Mahasiswi UTM Bangkalan Divonis Mati
Terdakwa pembunuhan mahasiswi UTM, M Maulidi Al Izhaq, divonis hukuman mati. Terdakwa mengaku masih pikir-pikir.
Terdakwa pembunuhan mahasiswi UTM, M Maulidi Al Izhaq, divonis hukuman mati. Terdakwa mengaku masih pikir-pikir.
Reka ulang pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20) oleh tersangka Moh Maulidi Al Izhaq (21). Pelaku memerankan 34 adegan keji
Reka ulang pembunuhan mahasiswi UTM oleh tersangka Moh Maulidi digelar hari ini. Pelaku memerankan 34 adegan di lokasi pembunuhan disaksikan warga setempat.
Menteri PPPA Arifatul Fauzi prihatin atas pembunuhan mahasiswa UTM. Ia meminta pelaku dihukum berat.
Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali menggelar aksi solidaritas di Mapolres Bangkalan. Kali ini aksi diikuti sejumlah dosen dan rektor.
Ratusan mahasiswa di Bangkalan gelar aksi solidaritas untuk EJ, mahasiswi UTM yang dibunuh. Mereka tuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.
Universitas Trunojoyo Madura mendesak polisi menjerat M Maulidi Al Izhaq dengan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana mahasiswi EJ. UTM akan kawal kasus ini.
STIT Al Ibrohimy menjatuhkan sanksi drop out kepada M Maulidi Al Izhaq, tersangka pembunuhan mahasiswi UTM. Pihak kampus mengutuk pembunuhan keji itu.
EJ (20), seorang mahasiswi UTM tewas dibunuh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21). Pembunuhan ini dipicu korban yang minta pertanggungjawaban dihamili pelaku.
Mahasiswi UTM, EJ (20) diajak kekasihnya sekaligus pelaku pembunuhan, Moh Maulidi Al Izhaq (21) ke tukang pijat. Itu dilakukan sebelum dibacok dan dibakar.