Pembunuh dan Pembakar Mahasiswi UTM Bangkalan Divonis Mati

Pembunuh dan Pembakar Mahasiswi UTM Bangkalan Divonis Mati

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 21:55 WIB
Vonis mati pembunuh mahasiswi UTM Bangkalan
Sidang vonis perkara pembunuh mahasiswi UTM Bangkalan (Foto: Dok. Istimewa)
Bangkalan -

M Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyati divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Bangkalan. Terdakwa dinilai terbukti menghabisi lalu membakar kekasihnya itu.

"Dengan ini, pengadilan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan mendapatkan hukuman mati," kata hakim ketua Danang Utaryo saat membacakan putusannya, Kamis (22/5/2025).

Vonis hukuman mati yang diterima terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Terdakwa sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak setelah mendengar vonisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risang Bima Wijaya, penasihat terdakwa menilai putusan mati kliennya merupakan hal yang berlebihan. Sebab hakim tidak menerima pembelaan terdakwa atau hal-hal yang meringankan.

"Ini berlebihan. dianggap tidak ada hal hal yang meringankan, padahal di dalam KUHAP sudah diatur hakim harus mempertimbangkan hal yang meringankan," ujar Risang.

ADVERTISEMENT

Meski demikian pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia juga masih menunggu keputusan terdakwa yang masih meminta waktu.

"Kalau saya selaku penasihat hukum banding, tapi semua itu kembali kepada keputusan terdakwa masih pikir-pikir," katanya.

Menyikapi putusan vonis itu membuat sivitas akademika UTM mengaku lega. Wakil Dekan III UTM, Surokim, yang hadir dalam persidangan mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

"Ini bukan pembunuhan biasa dan ini sangat menyedihkan. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut," ujarnya.

Surokim mengaku datang sejak pagi sekaligus mewakili pihak keluarga korban yang tidak hadir dalam sidang tersebut, "Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tandasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads