Menteri PPPA Beri Atensi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM

Menteri PPPA Beri Atensi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM

Kamaluddin - detikJatim
Sabtu, 07 Des 2024 04:30 WIB
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (Foto: Dok. Istimewa)
Bangkalan -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi memberi atensi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Arifatul mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa EJ (21) yang dibunuh kekasihnya, M Maulidi Al Izhaq (21). Mirisnya korban diduga tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa itu. Perbuatan tersebut tidak manusiawi dan bisa dibilang biadab, itu tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Arifatul, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hal itu, Arifatul meminta pada penegak hukum agar pelaku dihukum maksimal. "Harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak diulangi oleh siapapun," tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan saat ini pihaknya telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengarusutamaan gender. Melalui hal itu diharapkan perempuan dan anak bisa mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah siang ini bisa segera disahkan. Pembinaan terhadap anak dan perempuan terus dikedepankan," kata Arief.

Ia juga mengatakan, pelaku aksi pembunuhan dan pembakaran tersebut harus dihukum dengan pasal berlapis. Sebab, pelaku tak hanya membunuh satu nyawa tapi dua nyawa.

"Hukuman seberat-beratnya dan terapkan pasal berlapis karena di dalamnya ada janin juga," tandas Arief.

Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Setelah penyelidikan, korban diketahui merupakan EJ (20), mahasiswi Fakultas Pertanian UTM asal Tulungagung.

Korban dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21), lantaran meminta pertanggungjawaban usai dihamili. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




(abq/iwd)


Hide Ads