
Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Divonis Seumur Hidup Bui
Ziath (37), terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ziath (37), terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuh mahasiswa kedokteran UB akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Tak ada keringanan baginya selama proses persidangan.
Majelis hakim telah memvonis penjara seumur hidup bagi pembunuh Mahasiswa UB. Barang bukti yang disita segera dikembalikan ke orang tua korban.
Jaksa menyebut selama sidang 4 bulan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi pembunuh mahasiswa UB hingga divonis penjara seumur hidup. Ini alasannya.
Ayah yang membunuh seorang mahasiswa UB pacar anak tirinya telah mendengar vonis dari majelis hakim. Ia divonis penjara seumur hidup.
Pembunuh mahasiswa kedokteran UB Malang dituntut hukuman seorang hidup. Pelaku merupakan ayah tiri kekasih korban.
Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Teka-teki pembunuhan dokter muda asal UB Malang akhirnya terungkap. Pelaku merupakan ayah tiri kekasih Bagus yang melakukan aksinya karena cemburu.
Teka-teki pembunuh dokter muda asal Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26) akhirnya terungkap.Berikut fakta-faktanya.
Pembunuh dokter muda UB, Bagus Prasetya Lazuardi (26) dipastikan ayah tiri kekasihnya. Motif tersangka tak lain karena ingin menikahi anaknya sendiri.