Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi telah memasuki sidang tuntutan. Jaksa menuntut pelaku pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.
"Tuntutannya seumur hidup," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya kepada detikJatim, Jumat (14/10/2022).
Rendy mengaku, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ziath Ibrahim (37) warga Jalan Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (12/10). Sementara hakimnya yakni Hakim ketua Guntur Nurjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa berdasarkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Sidang kasus pembunuhan mahasiswa warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jatim ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang sejak awal Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, Jasad Bagus ditemukan pada Selasa (12/4) sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia ditemukan oleh saksi bernama Munarti, warga setempat.
Dari hasil penyidikan Polres Pasuruan dan Polda Jatim saat itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pembunuhnya yakni Ziath Ibrahim Bal Biyd (37), yang tak lain ayah tiri kekasih Bagus.
Ziath Ibrahim diketahui tinggal di Jalan Kyai Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Latar belakang Pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, bekerja sebagai driver online.
Kronologi pembunuhan mahasiswa kedokteran UB. Baca di halaman selanjutnya!
Rendy mengatakan, awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban ditemukan di Pasuruan.
"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang," tegas Rendi.
Rendy menjelaskan, terdakwa Ziath Ibrahim, pada hari Kamis (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Awalnya, korban dan pelaku janjian ngopi bareng pada malam hari sebelum kejadian. Keduanya lalu mengobrol soal hubungan antara korban dan pacarnya yang bernama Tasya.
"Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban, yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan ditakut-takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas," beber Rendy.
Korban yang duduk di belakang kemudi, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Kemudian tubuh korban ditindih oleh tubuh pelaku. Pelaku juga menarik tali safety belt atau sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak.
"Saat itu korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Namun tersangka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas," tuturnya.
Masih kata Rendy, setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Innova yang mereka tumpangi. Kemudian, mobil dibawa pulang ke rumah tersangka.
"Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang kemana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi," kata Rendy.
Rendy memastikan, tersangka menghabisi korban seorang diri. "Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran," pungkasnya.