Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Divonis Seumur Hidup Bui

Regional

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Divonis Seumur Hidup Bui

Tim detikJatim - detikJateng
Sabtu, 12 Nov 2022 10:27 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Ziath Ibrahim Bal Biyd (37), terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir detikJatim, Sabtu (12/11/2022), vonis dibacakan majelis hakim dengan ketua majelis Guntur Nurhadi di PN Kepanjen, Malang. Terdakwa telah menjalani sidang secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih empat bulan.

Terdakwa warga Kota Malang itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," kata Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen, Rendy Aditya Putra, Jumat (11/11).

Menurut Rendy, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa karena perbuatan Ziyath yang sadis menyebabkan korban Lazuardi meninggal, dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Karena alasan itu pula, kata Rendy, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Karena perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," jelasnya.

Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terungkap saat ditemukannya jasad Bagus di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (12/4) sekitar pukul 05.15 WIB. Jasad Bagus ditemukan oleh warga setempat.

Polisi kemudian turun tangan. Dari hasil penyidikan Polres Pasuruan dan Polda Jatim saat itu, terungkap Bagus merupakan korban pembunuhan.

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yakni Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) yang merupakan ayah tiri kekasih Bagus.

Ziyath membunuh Bagus pada April lalu di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Jasad korban sempat didiamkan selama dua hari di mobil milik korban hingga akhirnya dibuang di Pasuruan.

Dalam persidangan terungkap terdakwa membunuh korban dengan terencana. Selain untuk menguasai harta korban, terdakwa ternyata menaruh hati dan ingin menikahinya anak tirinya yang merupakan pacar korban.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads