Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 04 Agu 2022 18:17 WIB
Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Malang Rendy Aditya putra
Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Malang Rendy Aditya Putra (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Selain didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 338 dan juga Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Materi dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (3/8/2022), kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati," tegas Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya putra kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Kasus pembunuhan dengan korban seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

Jasad Bagus ditemukan pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi bernama Munarti, warga setempat.

Dari hasil penyidikan oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim ketika itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh tersangka bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37).

Ziath Ibrahim diketahui tinggal di Jalan Kyai Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Latar belakang Pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, bekerja sebagai driver online.

Rendy mengatakan awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban, ditemukan di Pasuruan. "Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang," tegas Rendi.

Rendy menjelaskan, terdakwa Ziath Ibrahim, pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Diawali dengan korban dan pelaku untuk janjian ngopi bareng malam hari sebelum kejadian. Membicarakan hubungan antara korban dan pacarnya yang bernama Tasya.

Sementara Tasya, adalah anak tiri dari terdakwa Ziath Ibrahim. Sebelum menemui terdakwa, korban sudah mengirim melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa

"Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban, yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan di takut-takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas," beber Rendy.

Korban yang duduk di belakang kemudi, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Kemudian tubuh korban ditindih oleh tubuh pelaku. Pelaku juga menarik tali safety belt atau sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak.

"Saat itu korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Namun tersangka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas," tuturnya.

Masih kata Rendy, setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Innova yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka.

"Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang kemana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi," kata Rendy.

Rendy memastikan tersangka menghabisi korban seorang diri. "Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Terkuak! Dokter Muda UB Tewas di Tangan Ayah Tiri Kekasihnya"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)


Hide Ads