Terungkap! Speedometer Mobil yang Tabrak Handi-Salsa Rusak

Terungkap! Speedometer Mobil yang Tabrak Handi-Salsa Rusak

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 19:45 WIB
Kolonel Priyanto cs (baju tahanan kuning) tersangka pembunuhan Handi-Salsa diserahkan ke Oditur Militer, Kamis (6/1/2022).
Kolonel Priyanto cs (Foto: Wildan Noviansah/detikcom).
Bandung - Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara usai terbukti bersalah menabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila. Terungkap pula, speedometer mobil yang dikendarai prajurit TNI tersebut rusak hingga tak mampu kendalikan kecepatan.

Dalam insiden tersebut, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther. Mobil tersebut berpenumpang Kolonel Inf Priyanto dan juga Kopda Ahmad Soleh.

Dalam dokumen putusan di laman Mahkamah Agung yang dilihat detikJabar pada Selasa (7/6/2022), majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur ini turut menilai sifat, hakekat dan akibat dari perbuatan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Sifat perbuatan terdakwa adalah tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya. Selain daripada itu lalai yang ditandai dengan tidak mengetahui kecepatan mobil pada saat mengemudikan karena speedometer-nya mati/rusak," ucap hakim.

Hakim menyatakan meski sudah tahu speedometer-nya rusak, Kopda Andreas Dwi Atmoko tak ada upaya memperbaiki. Sehingga saat mengendarai mobil terlebih dalam kondisi jalan menurun, kecepatan terasa sekitar 60-80 kilometer per jam.

"Yang tentunya tidak mempunyai kesempatan lagi untuk menginjak remaja sehingga kecelakaan dengan posisi korban pemotor ada di depan dan pembonceng masuk ke dalam kolong mobil," tutur dia.

Hakim turut menyatakan Kopda Andreas Dwi Atmoko tak berkonsentrasi dalam mengemudikan mobil tersebut. Menurut hakim, terdakwa padahal sudah mengetahui motor yang dikemudikan Handi-Salsa sudah dua kali berusaha menyalip kendaraan truk yang berada di depannya.

"Maka apabila berkonsentrasi maka dapat menghindar dengan cara memperlambat, mengambil sisi lebih kiri dan menghentikan laju mobil lebih awal sehingga kecelakaan lalu lintas tidak terjadi," tuturnya.

Sehingga atas fakta tersebut, hakim menyimpulkan terdakwa dipidana lantaran faktor mobil yang rusak speedometer-nya sehingga terdakwa tidak mengetahui kecepatan kendaraannya. Selain itu, hakim juga menyatakan pemotor melanggar persyaratan berlalu lintas seperti menyalip pada saat tanjakan, tidak memakai helm pengaman, tidak menyalakan lampu depan dan sen, memakai knalpot bising dan belum cukup umur untuk berkendara karena baru berusia 16 tahun sehingga tidak memiliki SIM C.

"Terdakwa mempunyai hubungan atasan dan bawahan dengan saksi 1 (Kolonel Priyanto), tanpa didasari logika akal sehat, sehingga ketika disampaikan pernyataan bahwa 'cukup kita bertiga yang tahu kecelakaan ini' tanpa pikir panjang terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko. Dia terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.

Vonis terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip detikJabar dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim. (dir/mso)



Hide Ads