Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Bui, Keluarga Salsabila: Setimpal

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Bui, Keluarga Salsabila: Setimpal

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 16:02 WIB
Keluarga Salsabila
Keluarga Salsabila (Foto: Yufga Hasani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup. Keluarga Salsabila menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.

"Menurut ibu hukuman seumur hidup cukup setimpal. Terserah dia, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," ucap Suryanti (42), ibu Salsabila, Selasa (7/6/2022).

Suryanti berharap keluarga terdakwa bisa datang ke kediamannya di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dia menunggu itikad baik dari keluarga Priyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan ibu mohon semua keluarga terdakwa ada itikad baik untuk datang ke sini," katanya.

Sementara itu, Deden Sutisna, paman Salsabila mendukung majelis hakim memvonis Kolonel Priyanto hukuman seumur hidup. Menurutnya hal tersebut telah menjadi kewenangan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Seumur hidup itu sudah pantas, cuma dari awal sudah diserahkan ke pengadilan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto. Selain bui, Priyanto juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari kesatuan TNI.

Vonis itu dijatuhkan kepada Priyanto karena terbukti bersalah membunuh sejolo Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal sepertu dikutip detikJabar dari detikNews di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

(mso/mso)


Hide Ads