Keluarga Lega Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup

Round-Up

Keluarga Lega Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 18:30 WIB
Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Priyanto. (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Bandung -

Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas insiden pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.

Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati mengatakan, pihaknya sangat bersyukur Priyanto sudah diadili oleh pihak pengadilan militer.

"Terima kasih banyak kepada beliau-beliau, oditur, majelis hakim dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku," kata Gagan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagan mengatakan, hukuman tersebut dirasa adil oleh pihak keluarga, meskipun keluarga menginginkan vonis hukuman mati terhadap Priyanto. Sebab, selain dibui seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari kesatuannya.

"Saya sangat lega sekali dengan putusan ini," ungkap Gagan.

ADVERTISEMENT

Gagan menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarganya dalam berjuang menghadapi kasus ini. Khususnya bagi oditur dan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis yang adil bagi Priyanto.

"Saya berterima kasih kepada para oditur militer juga, dan semua yang telah membantu saya. Dari awal untuk pencarian, sampai ketemu dan sekarang ada vonis. Alhamdulillah kami berterima kasih sekali untuk masyarakat juga yang bersimpati," ujar Gagan.

Ungkapan kelegaan juga terucap dari Suryanti (42). Ibunda dari Salsabila ini menilai hukuman sudah setimpal dengan perbuatan Priyanto.

"Menurut ibu hukuman seumur hidup cukup setimpal. Terserah dia, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," ucap Suryanti.

Suryanti berharap keluarga terdakwa bisa datang ke kediamannya di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dia menunggu itikad baik dari keluarga Priyanto.

"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan ibu mohon semua keluarga terdakwa ada itikad baik untuk datang ke sini," katanya.

Hukuman Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto. Selain bui, Priyanto juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari kesatuan TNI.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal sepertu dikutip detikJabar dari detikNews di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Vonis juga sudah diberikan terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Andreas dihukum 6 bulan penjara akibat insiden tabrakan.

Vonis terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim sebagaimana dikutip detikJabar dari dokumen Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," tutur hakim.




(dir/ors)


Hide Ads