
Pembunuh dan Pemerkosa Nia Kurnia Sari Divonis Mati
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman, terdakwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.
Penyebab tewasnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat terungkap. Leher korban dijerat tali rafia oleh pelaku.
"Terbunuhnya itu bisa dengan cekikan dengan tali rafia itu. Tapi ini masih kita dalami," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Indra Septiawan (26), tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, melakoni puluhan adegan saat rekonstruksi yang digelar di 8 TKP di Padang Pariaman, Sumbar.
Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan. Warga sektiar meneriaki pelaku yang dihadirkan langsung saat rekontruksi.
Polisi menetapkan MJ, paman Indra, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. MJ diduga menghalangi penyidikan dan membantu pelaku.
Paman Indra ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Ia diduga menghalangi penyidikan.
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Sumbar. Tersangka baru itu yakni paman dari Indra.
Polisi mengusut kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. 2 alat bukti baru ditemukan yakni celana berwarna hitam dan cangkul yang digunakan Indra mengubur jasad Nia.