
Indra Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati!
Indra, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumbar, dijatuhi vonis mati. Keluarga korban puas, sementara kuasa hukum akan banding.
Indra, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumbar, dijatuhi vonis mati. Keluarga korban puas, sementara kuasa hukum akan banding.
Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septriaman. Indra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari.
Indra Septiarman, pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Pariaman. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sosiolog sebut fenomena rumah 'gadis penjual gorengan' jadi tempat wisata. Menurutnya, bentuk simpati dan belasungkawa yang dilakukan masyarakat kurang tepat.
Kematian anak adalah salah satu trauma terbesar bagi orangtua.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) yang dilakukan Indra Septiawan (26) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi menetapkan paman Indra Septiawan (26), MJ, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman.
Polisi melakukan olah TKP ulang kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman. Penyelidikan berlanjut untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku.
Indra Septiawan (26), tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, mengaku hanya membawa uang Rp 200 ribu saat buron.
Polisi menangkap Indra Septiawan, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, 11 hari setelah jasad korban ditemukan. Keluarga korban minta hukuman mati untuk pelaku.