Paman dari Indra Septiawan (26), berinisial MJ, menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pengembangan penyidikan, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan. Hal itu dikatakan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (28/9/2024).
"Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP. Selain itu MJ juga kita tetapkan tersangka kasus lain, untuk kasusnya nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka)," katanya.
Kendati begitu, Ahmad masih belum menemukan adanya indikasi jika MJ memberikan makan kepada Indra yang berada di dalam pelarian.
"Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan," sambungnya.
Faisol menyebut pihaknya saat ini sudah menahan MJ. Sementara Faisol memperkirakan masih ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Nia.
"Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami," jelasnya.
![]() |
Indra Bukan Orang Sembarangan
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono juga menegaskan pasal berlapis yang menjerat Indra saat memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers, Kamis lalu. Suharyono menyebut, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Peristiwa ini diduga kuat melanggar pasal 338 KUHP. Akan tetapi, kami tidak akan gegabah dalam menerapkan pasal ini, karena nanti juga akan ada pasal 351 ayat 3, dimana korban dianiaya terlebih dahulu. Lalu ada paal 285 KUHP tentang pemerkosaan," jelasnya.
Kapolda juga menyebut Indra bukan orang sembarangan, melainkan residivis kasus pencabulan serta penyalahgunaan narkoba.
"Profil tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2013 pernah tersangkut kasus pencabulan, dan tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan narkotika," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di detikSumut
(yum/yum)