Polisi terus mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Indra Septiawan (26) terhadap Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan. Kini polisi menemukan dua alat bukti baru terkait kasus tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, mengatakan dua alat bukti baru itu ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu kini sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.
"Kita tadi menemukan barang bukti baru berupa celana warna hitam dan cangkul. Barang bukti yang kita temukan tadi sudah kita bawa ke Mapolres Padang Pariaman. Sementara temuan itu cuma dua barang itu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Faisol belum bisa memastikan kapan rekonstruksi ulang dilakukan. Hanya dia menegaskan aksi bejat Indra dilakukan karena motif pemerkosaan.
"Untuk rekonstruksi ulang lihat situasi dulu. Sementara untuk motif tersangka kita pastikan lagi adalah pemerkosaan," tutupnya.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan Indra Septiawan (26) tersangka pelaku pembunuhan gadis remaja penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) bukan orang sembarangan. Latar belakang residivis menurutnya membuat polisi sulit menangkapnya.
"Perlu kami sampaikan, bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Jumat (20/9) /2024).
"Sebenarnya tersangka ini bukan orang sembarangan. Sehingga itulah pencarian 10 hari itu cukup sulit. Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka," sambungnya.
Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Nia di Halaman Berikutnya...
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam rilisnya memperlihatkan barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tewasnya Nia. Berikut barang bukti tersebut:
1. Satu buah KTP
2. Satu buku catatan nomor telepon
3. Satu buah kartu ATM BRI
4. Satu botol parfum
5. Satu buah jam tangan rantai warna silver merek fortuner
6. Satu buah jam tangan tampa merek Linuo
7. Satu buah gunting kuku
8. Satu potong tali rafia warna merah dengan panjang lebih kurang 180 sentimeter.
9. Satu potong tali rafia warna merah dengan panjang lebih kurang 160 sentimeter
10. Satu buah ikat rambut warna oren
11. Satu buah kalung yang terdapat bandul warna silver
12. Satu buah cincin warna emas
13. Satu buah payung warna biru langit
14. Satu buah pasang sendal karet warna hitam
15. Satu helai jilbab warna hitam
16. Satu helai baju warna hitam
17. Satu buah plastik bening berbetuk segi empat yang setiap sisinya terdapat batu
18. Satu buah botol plastik bening yang berisikan saos
19. Satu buah penjepit makanan
20. Uang tunai kertas dan koin sejumlah Rp 176 ribu
21. Satu bungkus kantong plastik warna hijau
22. Satu buah toples plastik bening
23. Satu helai kain sarung warna hijau
24. Satu buah tas warna hitam merek vixenza
25. Satu helai baju kaos warna merah
26. Satu helai baju kemeja warna hitam
27. Satu helai handuk warna hijau
28. Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker
29. Satu helai celana panjang warna biru dengan merek levis
30. Satu buah sleeping bad warna hitam
31. Satu knuckel besi warna silver
32. Satu buah dompet panjang warna coklat
Simak Video "Video: In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati!"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)