Peran Paman Indra di Balik Kasus Gadis Penjual Gorengan yang Kini Tersangka

Peran Paman Indra di Balik Kasus Gadis Penjual Gorengan yang Kini Tersangka

Tim detikSumut - detikSulsel
Sabtu, 28 Sep 2024 19:37 WIB
Indra Septiawan pelaku pembunuhan remaja penjual gorengan Nia Kurnia Sari
Indra Septiawan pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Foto: (dok. Afdal/detikSumut)
Padang Pariaman -

Polisi menetapkan MJ, paman dari Indra Septiawan (26), sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Hasil penyelidikan mengungkapkan MJ turut berperan dalam kasus pembunuhan itu.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka itu. Faisol juga membenarkan jika MJ merupakan paman dari Indra.

"Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ," ucap Faisol Amir dilansir detikSumut, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MJ ditetapkan tersangka karena dinilai ikut berperan dalam kasus pembunuhan Nia. Faisol menyebut MJ melakukan perintangan dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP," bebernya.

ADVERTISEMENT

Faisol mengatakan, MJ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain. Hanya saja Faisol belum menjelaskan kasus apa yang menjerat MJ.

"Selain itu MJ juga kita tetapkan tersangka kasus lain, untuk kasusnya nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisol mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, MJ diketahui membantu pelaku dengan cara membeberkan informasi terkait rumah saudaranya berada. Dengan informasi itu, sehingga membuat pelaku lebih mudah dalam proses pelariannya.

"Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan," imbuh Faisol.

Faisol menyebut pihaknya saat ini sudah menahan MJ. Sementara Faisol memperkirakan masih ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Nia.

"Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami," jelasnya.

Diketahui, polisi telah menangkap Indra Septiawan. Pelaku Indra dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Selasa (24/9). Ia menyebut, Indra dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP.

"(Dijerat) dengan beberapa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Reggy.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono juga menegaskan pasal berlapis yang menjerat Indra saat memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers, Kamis lalu. Suharyono menyebut, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.




(asm/sar)

Hide Ads