
Terungkap Alasan Ipda Taryono Rusak TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Ipda Taryono ditetapkan menjadi tersangka perusakan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. Polisi mengungkap alasan perwira pertama itu merusak TKP.
Ipda Taryono ditetapkan menjadi tersangka perusakan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. Polisi mengungkap alasan perwira pertama itu merusak TKP.
Ipda Taryono ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang karena merusak TKP. Berikut fakta-faktanya.
Polda Jabar menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel karena perusakan TKP. Taryono meminta saksi menguras bak mandi.
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena merusak TKP pembunuhan Tuti dan Amel. Tindakan ini dianggap menghambat penyidikan kasus.
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, namun tidak ditahan. Jabatannya juga diturunkan.
Polda Jabar menetapkan Ipda T sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penetapan dilakukan setelah persidangan.
Lima tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditetapkan, namun hanya dua yang ditahan. Tiga tersangka lainnya belum diadili. Proses hukum berlanjut.
Yosep Hidayah, terpidana kasus pembunuhan, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak. Kuasa hukum baru optimis bisa buktikan kejanggalan.
Yosep Hidayah mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri dan anaknya. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis tersebut.
Danu divonis 4 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dia menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus tersebut.