Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Belum Ditahan

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Belum Ditahan

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 18:48 WIB
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan Tuti dan Amel didampingi pengacara saat bertolak ke Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023).
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan Tuti dan Amel (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Subang -

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Namun dari lima orang tersebut, hanya dua orang yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu yang ditahan dan diadili.

Ketiga tersangka lain yakni Mimin istri muda Yosep dan dua anak tiri Yosep yakni Arighi dan Abi. Mimin dan dua anaknya itu belum dilakukan penahanan.

Sedangkan Yosep dan Danu sudah menjalani masa penahanan dan pengadilan. Yosep divonis 20 tahun penjara sedangkan Danu divonis 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tiga tersangka yang belum ditahan dan diadili, Kejari Subang buka suara. Kasi Intelijen Kejari Subang Reza Ferdian mengatakan hingga saat ini berkas untuk tiga tersangka tersebut belum dilimpahkan Kejati Jabar ke Kejari Subang.

"Berkas kasus Ketiga tersangka kasus Subang yakni Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya masih belum dilimpahkan oleh Kejati Jabar ke Kejari Subang," ujar Reza.

ADVERTISEMENT

Silvia Devi Soembarto kuasa hukum Yosep dan tiga tersangka juga angkat bicara. Menurutnya, meski belum dilakukan penahanan dan diadili, ketiga kliennya masih berstatus tersangka.

"Mereka masih dalam posisi tersangka. Andaikan tidak diajukan Kasasi, otomatis kemaren putusan Banding inkrach dan ketiganya langsung proses. Akan tetapi dengan diajukannya Permohonan Kasasi, otomatis mereka masih tetap bisa dirumah hingga menunggu perkara mereka P21 ke jaksa," ungkap Silvia.

Silvia mengatakan dia akan mempelajari perkara keempat kliennya itu. "Saya juga diberikan kuasa oleh ibu Mimin, Abi dan Arighi. Saya akan kawal sampai persidangan, jika di proses," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads