Perlawanan Yosep Usai Banding Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Kandas

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Perlawanan Yosep Usai Banding Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Kandas

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 03 Sep 2024 18:23 WIB
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Banding yang diajukan Yosep Hidayah, terpidana kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel di Subang kandas. Yosep belum menyerah dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi dilakukan oleh kuasa hukum Yosep yang baru Silvia Soembarto. Pengajuan itu diterima oleh Pengadilan negeri Subang pada Selasa (3/9/2024).

"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya Yosep Hidayah memberikan kuasa hukum pada Ibu Silvia Devi Soembarto, untuk menangani perkara saya. Untuk mengajukan kasasi dan memori kuasa kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Subang," ujar Yosep melalui pesan suara seperti yang didengarkan oleh kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pengajuan itu kini sudah resmi diterima dengan ditandatangani oleh Deni Saptana, sebagai Panitera Pengadilan Negeri Subang. Surat selesai dibubuhkan sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara, Silvia mengatakan, ia mengajukan permohonan kasasi setelah sebelumnya terlah berkoordinasi dengan terpidana Yosep. Dia juga meminta untuk mempelajari berkas perkara kepada PN Subang.

ADVERTISEMENT

"Hari ini saya sudah tanda tangan kuasa dari pak Yosep Hidayah dan saat ini saya di PN Subang mengajukan permohonan kasasi. Surat sudah ditandatangani oleh panitera," katanya.

Silvia berharap kasasi Yosep Hidayah bisa diterima oleh Mahkamah Agung. Pasalnya dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut khususnya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang tidak saling berkaitan dalam fakta persidangan.

"Insyaallah optimis, pengajuan Kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," tandasnya

Dia menuturkan hingga putusan banding kemarin, Yosep masih berkeyakinan tak melakukan pembunuhan kepada istri dan anaknya itu.

"Hingga saat ini Pak Yosep tetap kekeuh ngaku tidak bersalah dan dia selalu bilang saya tidak bersalah tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuh istri dan anaknya," tuturnya memeragakan ucapan Yosep.

Dia juga siap membuktikan dalam proses kasasi nanti karena banyak kejanggalan antara saksi dan barang bukti selama proses persidangan

"Mohon doanya buat seluruh masyarakat Indonesia, saya akan berusaha membantu jeritan tangisan orang-orang yang sudah mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut, demi keadilan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya pelaku utama kasus tersebut yang tak lain suami dan anak dari korban divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

Setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah langsung mengajukan Banding. Namun upaya banding yang dilakukan oleh Yosep Hidayah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024 lalu.

Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024.

Akibat upaya bandingnya di Tolak Pengadilan Tinggi Jabar, Yosep Hidayah menunjuk Kuasa Hukum baru yakni Silvia Devi Soembarto untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi.




(dir/dir)


Hide Ads