Ipda Taryono ditetapkan menjadi tersangka perusakan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. Polisi mengungkap alasan perwira pertama itu merusak TKP.
Pembunuhan terhadap ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika (Amel) dilakukan oleh suami sekaligus ayah korban, Yosep.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda Taryono meminta saksi untuk menguras bak kamar mandi yang berada di TKP yakni rumah korban yang berada di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," kata kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9).
Jules mengungkap sosok Ipda Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang yang saat kejadian berada di lokasi pada 18 Agustus 2021 lalu.
"Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," pungkasnya.
Sebelum melakukan perusakan, kata Jules, Taryono mendatangi lokasi di hari kejadian sebanyak dua kali yakni di pagi pukul 08.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB. Saat itu, Ipda Taryono sempat mengambil beberapa foto di TKP.
Baru keesokan harinya yakni 19 Agustus 2021, Ipda Taryono meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi. Pengurasan dilakukan hingga keesokan harinya sampai air di bak tersebut habis.
"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.
"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.
Alasan Rusak TKP
Polisi sudah mengendus keterlibatan Ipda Taryono di kasus tersebut pada Desember 2023 lalu. Namun penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu proses persidangan Yosep dan M Ramdanu rampung.
"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.
Jules mengungkap alasan Ipda Taryono meminta saksi untuk menguras bak mandi. Menurutnya, Ipda Taryono beralasan ingin mencari barang bukti di TKP. Namun upaya itu justru menyalahi aturan dan membuat polisi sulit mengungkap kasus tersebut.
"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," ungkapnya.
"Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Taryono belum ditahan. Jules menyebut, pasal yang dilanggar Ipda Taryono memiliki hukuman di bawah 5 tahun. Pasal itu ialah asal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Tidak (ditahan)," ujar Jules.
(mud/mud)