Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel, Ipda T Tak Ditahan

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel, Ipda T Tak Ditahan

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 15:14 WIB
Olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Subang.
TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati)
Bandung -

Ipda T ditetapkan jadi tersangka perintangan penyidikan di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Meski berstatus tersangka, Ipda T tak ditahan.

"Tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Jules menuturkan Ipda T tak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun. Adapun Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyudikan. Ancaman hukuman untuk Ipda T selama 9 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Ipda T saat ini sudah diturunkan jabatannya. Sebelumnya, Ipda T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Banin," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Ipda T jadi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Subang.

Polisi menetapkan Ipda T usai persidangan tersangka utama Yosep Hidayah dan M Ramdanu. Dari persidangan itu terungkap Ipda T ikut berperan dalam merusak TKP pembunuhan Tuti-Amel.

Perusakan TKP yang dilakukan oleh Ipda T dengan menyuruh saksi untuk menguras air di bak mandi. Hal itu dilakukan saat awal-awal kasus ini mencuat.

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Perusakan TKP, dilakukan keesokan harinya dengan cara menguras bak mandi yang ada di TKP. Hal itu tidak dilakukan dia langsung, melainkan T meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi itu. Karena air di bak itu belum habis semuanya, pengurasan bak mandi dilakukan kembali di hari berikutnya.

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads