Polda Jawa Barat menetapkan oknum polisi Ipda T sebagai tersangka perintangan penyidikan di kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang. Penetapan T sebagai tersangka dilakukan usai persidangan Yosep Hidayah tersangka utama.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Abraham menuturkan penetapan Ipda T baru saat ini lantaran pihaknya menunggu proses persidangan Yosep dan M Ramdanu terlebih dahulu. Beberapa waktu lalu, keduanya sudah divonis hakim PN Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.
Dia mengatakan nama Ipda T terlibat di kasus pembunuhan Tuti dan Amel sebenarnya sudah tercium sejak Desember 2023. Namun, polisi menunggu pembuktian di persidangan Yosep. Penetapan tersangka terhadap Ipda T sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
"Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini," tuturnya.
"Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kita tetapkan tersangka," terang Jules.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan anggota Polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
"Beberapa waktu yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
(wip/dir)