Inisiatif Ipda Taryono di TKP Pembunuhan Tuti-Amel Berujung Tersangka

Round Up

Inisiatif Ipda Taryono di TKP Pembunuhan Tuti-Amel Berujung Tersangka

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 11 Sep 2024 08:00 WIB
Rumah yang jadi TKP pembunuhan Tuti dan Amel di Subang.
TKP Pembunuhan Tuti-Amel di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati)
Bandung -

Polda Jawa Barat menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika (Amel) di Kabupaten Subang. Ipda Taryono menjadi tersangka karena terbukti melakukan perusakan TKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda Taryono meminta saksi untuk menguras bak kamar mandi yang berada di TKP yakni rumah korban yang berada di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," kata kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules mengungkap sosok Ipda Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang yang saat kejadian berada di lokasi pada 18 Agustus 2021 lalu.

"Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Jules menjelaskan, sebelum melakukan perusakan, Taryono mendatangi lokasi di hari kejadian sebanyak dua kali yakni di pagi pukul 08.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB. Saat itu, Ipda Taryono sempat mengambil beberapa foto di TKP.

Baru keesokan harinya yakni 19 Agustus 2021, Ipda Taryono meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi. Pengurasan dilakukan hingga keesokan harinya sampai air di bak tersebut habis.

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.

Menurut Jules, apa yang dilakukan Ipda Taryono dengan meminta saksi menguras bak mandi itu dilakukan tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang hingga akirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Jules, polisi sudah mengendus keterlibatan Ipda Taryono di kasus tersebut pada Desember 2023 lalu. Namun penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu proses persidangan Yosep dan M Ramdanu rampung.

"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.

Jules juga mengungkap alasan Ipda Taryono meminta saksi untuk menguras bak mandi. Menurutnya, Ipda Taryono beralasan ingin mencari barang bukti di TKP. Namun upaya itu justru menyalahi aturan dan membuat polisi sulit mengungkap kasus tersebut.

"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," ungkapnya.

"Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Taryono belum ditahan. Jules menyabut, pasal yang dilanggar Ipda Taryono memiliki hukuman di bawah 5 tahun. Pasal itu ialah asal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Tidak (ditahan)," ujar Jules.




(bba/dir)


Hide Ads