5 Fakta Ipda Taryono Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Round Up

5 Fakta Ipda Taryono Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 11 Sep 2024 09:00 WIB
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Satu orang oknum polisi yakni Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang. Taryono dianggap merusak TKP.

Berikut 5 fakta dalam kasus ini:

Rusak TKP

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Taryono ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Jules.

"Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dimaksud Jules, yakni perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Menyuruh Orang Lain

Perusakan yang dilakukan Ipda Taryono tidak dilakukan langsung oleh tangannya sendiri, melainkan menyuruh orang lain.

"Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," ungkapnya.

Jules mengatakan Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang. Saat kasus ini mencuat 2021 lalu, Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob.

"Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Jules menuturkan, kejadian pembunuhan Tuti dan Amel yang dilakukan Yosep atau suami dan ayah korban itu terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.

Terungkap Dari Hasil Sidang Yosep

Penetapan T sebagai tersangka dilakukan usai persidangan Yosep Hidayah tersangka utama.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran)," ujar Jules.

"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.

Motif Ipda Taryono Rusak TKP

Perusakan TKP menurut Jules, merupakan perintah atau inisiatif pribadi Ipda T.

"Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP," ujarnya.

Pengurasan air di bak mandi tersebut dianggap menyalahi aturan. Sebab, hal itu membuat Tim Inafis Satreskrim Polres Subang kesulitan dalam pengungkapan kasus ini.

"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," pungkasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads