
Bikin Hoaks Pelecehan Seks UNY, Tersangka Ingin Korban Dikeluarkan dari BEM
Mahasiswa UNY tersangka kasus hoaks pelecehan seksual ingin korban dikeluarkan dari BEM FMIPA.
Mahasiswa UNY tersangka kasus hoaks pelecehan seksual ingin korban dikeluarkan dari BEM FMIPA.
Tersangka memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya, pria inisial MF (21), melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Pihak FMIPA UNY berkomitmen akan memulihkan nama baik MF, mahasiswa asal Sumsel yang viral karena kasus pelecehan seksual. Isu ini sendiri terbukti hoaks.
Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan bagi mahasiswa terjerat pidana maka sanksi yang diberikan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Pihak UNY mengkaji pemberian sanksi terhadap RAN, mahasiswa FMIPA tersangka kasus hoaks pelecehan seksual.
Motif sakit hati di balik aksi mahasiswa UNY, RAN (19) memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Polisi mengungkapkan tersangka kasus hoaks pelecehan seksual BEM FMIPA UNY mengaku sakit hati, sehingga nekat menyebar kabar hoaks di media sosial.
Berikut kronologi kabar dugaan pelecehan seksual di FMIPA UNY hingga terungkap bahwa kasus itu hoaks.
Polisi menetapkan pria inisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA UNY. Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara.
Pelaku yang berinisial RAN menyebarkan hoaks tersebut karena sakit hati kepada korban.