Polda DIY menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pria berinisial RAN (19) warga Kota Jogja sebagai tersangka kasus hoaks pelecehan seksual di FMIPA UNY. Selain ancaman pidana, pelaku juga terancam dikeluarkan dari kampus alias DO.
Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan sanksi bakal diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNY.
"Tingkat hukuman biasanya bertingkat dari teguran dan pemberhentian mahasiswa sementara," kata Dadan saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam kasus mahasiswa yang terjerat pidana maka sanksi yang diberikan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," tegasnya.
Meski demikian, sanksi baru akan diberikan setelah status hukum pelaku berkekuatan tetap atau inkrah.
"Terkait sanksi yang akan diterapkan pihak kampus akan menunggu sampai status terduga pelaku berkekuatan hukum tetap sesuai penetapan yang berwenang," katanya.
"Dalam menerapkan hukuman kami akan melibatkan tim etik dan tim hukum yang ada di UNY," pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa UNY pria inisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pelecehan seksual di FMIPA UNY. Pelaku memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya, pria inisial MF (21), melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Tersangka inisial RAN (19) mahasiswa," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11).
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif pelaku adalah sakit hati karena pernah ditegur korban. Selain itu pelaku juga sakit hati tak diterima saat daftar BEM FMIPA UNY sedangkan korban diterima.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi