Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pria inisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pelecehan seksual di FMIPA UNY. Pihak UNY kini mengkaji pemberian sanksi terhadap RAN.
Kaji Pemberian Sanksi
"Kami kaji dulu, tentu sanksi terberat nanti dikeluarkan, tetapi harus melalui pengkajian sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi saat ditemui di kantor Polda DIY, Senin (13/11/2023).
Awalnya, Ali menyebut pihaknya masih akan mengecek data diri mahasiswa itu. Ia mengaku baru mengetahui RAN jadi tersangka saat rilis Polda DIY ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga, jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya, jadi kami betul-betul tidak tahu, kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini," ujar Ali.
"Tentu kami dari fakultas akan menelusuri lebih rinci identitas yang bersangkutan, tentang prodinya, semesternya," sambungnya.
Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan melalui proses pengkajian. Ali bilang, sanksi paling berat yang diberikan yakni dikeluarkan alias DO.
Namun, pemberian sanksi masih menunggu hasil diskusi dengan pimpinan fakultas dan kampus. Selain itu, kampus juga menunggu proses hukum dari Polda DIY.
"Nanti kalau memang ada identitas lebih lanjut ranah kami ranah akademik, jadi kalau ada pelanggaran ada standarnya untuk memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, atau berat itu sudah ada standarnya nanti kami nanti diskusi dengan pimpinan," imbuhnya.
Tersangka Hoaks
Untuk diketahui, mahasiswa UNY pria inisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pelecehan seksual di FMIPA UNY. Pelaku memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya, pria inisial MF (21), melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Tersangka inisial RAN (19) mahasiswa," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11).
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif pelaku adalah sakit hati karena pernah ditegur korban. Selain itu pelaku juga sakit hati tak diterima saat daftar BEM FMIPA UNY sedangkan korban diterima.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang