Tersangka Hoaks Pelecehan Seks FMIPA UNY Juga Sakit Hati Tak Diterima BEM

Tersangka Hoaks Pelecehan Seks FMIPA UNY Juga Sakit Hati Tak Diterima BEM

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 11:05 WIB
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tersangka Hoaks Pelecehan Seks FMIPA UNY Juga Sakit Hati Tak Diterima BEM. (Foto: Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) / dok UNY)
Jogja -

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pria inisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pelecehan seksual di FMIPA UNY. Pelaku memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya, pria inisial MF (21), melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.

Tidak Diterima saat Daftar BEM

Terungkap motif pelaku adalah sakit hati. Di antaranya adalah sakit hati ditegur korban saat menjadi panitia event dan sakit hati gegara tak diterima saat daftar BEM FMIPA UNY sedangkan korban diterima.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa (BEM FMIPA UNY) ditolak sedangkan MF yang diterima," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sakit Hati Ditegur Korban

Idham bilang, rasa sakit hati tersangka kepada korban berlanjut saat RAN menjadi panitia sebuah event di kampus.

"Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan BEM FMIPA UNY

Sementara itu Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika RAN sempat mendaftar menjadi anggota BEM namun tidak diterima.

"Benar jadi dia waktu itu juga udah melakukan proses oprec tapi juga dengan pertimbangan dan lain-lain seperti yang disampaikan, mendaftar di tahun ini 2023," kata Doni ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11).

Doni menyebut bahwa tersangka merupakan mahasiswa FMIPA UNY. "Angkatan 2022, Fakultas MIPA," ucapnya.

Doni juga bilang pelaku dan korban sebelumnya sempat tergabung dalam satu kepanitiaan acara di Fakultas MIPA. Saat itu MF berlaku sebagai ketua dan menegur RAN yang saat itu merupakan anggota.

"Sebenarnya yang sudah disampaikan sebelumnya itu juga MF ini kan juga selaku ketua panitia, jadi ketua panitia juga berhak mendisiplinkan semua anggotanya biar bisa menjalankan sesuai tupoksi dan amanahnya," ucapnya.




(rih/sip)

Hide Ads