
Penyebar Hoax Pelecehan 'Anak BEM' Bikin Akun Comot Foto Teman Kampus
Mahasiswa UNY, RAN (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pelecehan seksual di FMIPA. Modus RAN diungkap polisi.
Mahasiswa UNY, RAN (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pelecehan seksual di FMIPA. Modus RAN diungkap polisi.
Mahasiswa UNY tersangka kasus hoaks pelecehan seksual ingin korban dikeluarkan dari BEM FMIPA.
Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan bagi mahasiswa terjerat pidana maka sanksi yang diberikan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Motif sakit hati di balik aksi mahasiswa UNY, RAN (19) memposting kabar hoaks teman satu fakultasnya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Polisi menetapkan pria berinisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Polisi mengungkapkan tersangka kasus hoaks pelecehan seksual BEM FMIPA UNY mengaku sakit hati, sehingga nekat menyebar kabar hoaks di media sosial.
Berikut kronologi kabar dugaan pelecehan seksual di FMIPA UNY hingga terungkap bahwa kasus itu hoaks.
Polisi berhasil menangkap penyebar hoaks informasi pelecehan pengurus BEM UNY terhadap maba. Pelaku yang berinisial RAN jadi tersangka. Apa motifnya?
Polisi menangkap pembuat dan penyebar hoaks kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY. Motif tersangka sebarkan hoaks karena sakit hati.
Polisi memastikan kasus kekerasan seksual yang menyeret anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF (21) adalah hoaks atau bohong.