Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal China berinisial DA, CC, MZ, dan FG karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya kedapatan membawa sampel tanah diduga dari lokasi pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 orang warga negara asing berkewarganegaraan China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan, keempatnya WNA itu awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Mereka datang ke Gorontalo dengan maksud kunjungan kemudian melanjutkan perjalanan ke Buol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka datang ke Indonesia dan landing di Jakarta ada yang di tanggal 3 dan tanggal 5 April 2026. Berangkat ke Gorontalo mereka bersama-sama, tanggal 6 landing di Gorontalo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Buol, selama tiga hari di sana, kemudian tanggal 9 mereka kembali lagi ke Gorontalo," ujarnya.
Pihaknya kemudian mengamankan keempat WNA beserta barang bukti berupa paspor, izin tinggal dan sampel tanah di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Sabtu (11/4). Setelah diperiksa, keempat WNA itu terbukti melakukan pelanggaran dan langsung dideportasi pada Selasa (21/4).
"Dari hasil pemeriksaan kita dapati adanya pelanggaran keimigrasian dimana izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Mereka membawa beberapa sampel tanah yang disimpan di kantong berwarna putih dan tanah itu diduga dari pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelasnya.
Josua menegaskan penegakan hukum terhadap WNA merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Pihaknya ingin memastikan WNA yang berada di Gorontalo mematuhi ketentuan keimigrasian.
"(penindakan) dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan," tegasnya.
(hsr/hsr)











































