detikBali

227 WNA Ditindak dalam 3 Bulan di Bali, Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata

Terpopuler Koleksi Pilihan

227 WNA Ditindak dalam 3 Bulan di Bali, Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata


Wibhi Leksono - detikBali

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian bertajuk Dharma Dewata di lapangan Niti Mandhala Renon, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi Ditjen Imigrasi)
Foto: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian bertajuk Dharma Dewata di lapangan Niti Mandhala Renon, Rabu (15/4/2026). (Dokumentasi Ditjen Imigrasi)
Denpasar -

Lonjakan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali akhirnya memicu respons serius dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dalam tiga bulan terakhir saja, ratusan WNA telah ditindak, mulai dari deportasi hingga pendetensian.

Sebagai langkah tegas, Imigrasi resmi menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian bertajuk Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan di Pulau Dewata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut tren pelanggaran yang terus meningkat menjadi sinyal bahwa pengawasan harus diperkuat secara sistematis.

"Ini bukan sekadar patroli biasa. Kami hadir untuk memastikan setiap aktivitas WNA di Bali tetap berada dalam koridor hukum," tegasnya di lapangan Niti Mandala Renon Rabu (15/4/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

Data Imigrasi mencatat, sejak 1 Januari hingga 12 April 2026 total ada 227 WNA yang ditindak. Rinciannya sebanyak 165 WNA telah dideportasi, sementara 62 lainnya menjalani pendetensian akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap orang asing masih menjadi tantangan serius, terutama di daerah dengan mobilitas internasional tinggi seperti Bali.

Marantoko menjelaskan, Satgas Dharma Dewata akan difokuskan pada wilayah-wilayah dengan konsentrasi tinggi WNA, yang selama ini kerap menjadi titik rawan pelanggaran. Dengan pola patroli aktif dan sistem respons cepat, satgas ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum WNA.

Tak hanya mengandalkan penindakan, Imigrasi juga menggerakkan strategi pencegahan melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Melalui skema ini, masyarakat dan perangkat desa dilibatkan langsung untuk mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya.




(nor/nor)










Hide Ads