Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi patroli keimigrasian di Bali. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan keimigrasian meski masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.
"Mereka masuk secara legal, tetapi ketika berada di Bali melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau diduga melanggar ketertiban umum," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (05/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 39 orang di antaranya dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Keimigrasian atas dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Sementara beberapa WNA yang lain terjaring berbagai pelanggaran.
Selain itu, imigrasi juga tengah melakukan tindak lanjut terhadap 26 WNA yang diduga terlibat penipuan online di Bali. "Saat ini masih dikoordinasikan antara imigrasi, kepolisian, dan kejaksaan untuk penentuan dasar hukum, apakah penipuan biasa atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tambah Felucia.
Imigrasi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok izin tinggal kunjungan. Para pelaku baru berada di Indonesia satu bulan dan beroperasi menggunakan nomor komunikasi luar negeri.
"Tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Tindakan paling berat adalah deportasi dan pencekalan," tegas Felucia.
Felucia menegaskan orang asing yang datang tentu diharapkan memberi manfaat serta menjunjung nilai-nilai lokal. Sebaliknya, mereka yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Penindakan saat ini masih berada di ranah administratif. Namun, Felucia tidak menutup kemungkinan munculnya unsur pidana apabila pendalaman kasus menemukan bukti lebih lanjut. Operasi dijalankan tiga shift sehari, dari siang hingga dini hari, berdasarkan laporan masyarakat dan pemetaan wilayah rawan.
(hsa/hsa)










































