
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim PN Bandung. Pengamat Hukum Unisba merespons putusan tersebut.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim PN Bandung. Eman Sulaeman, hakim yang membebaskan Pegi dari status tersangka. Seperti apa sosoknya?
PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN juga meminta Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangkanya.
Polda Jabar secepatnya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu dilakukan setelah hakim mengambulkan gugatan praperadilan Pegi.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, membebaskannya dari status tersangka. Bagaimana reaksi keluarga Vina?
Polda Jabar akan patuhi putusan hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Saat ditangkap, Pegi sempat membantah terlibat.
Hakim PN Bandung Eman memerintahkan Polda Jabar untuk melepas Pegi Setiawan. Selain itu hakim meminta tergugat menghentikan penyelidikan.