Polda Jabar Patuhi Putusan PN Bandung, Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Regional

Polda Jabar Patuhi Putusan PN Bandung, Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 12:10 WIB
Tim Polda Jabar saat menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Palembang -

Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"(Pegi kapan dibebaskan?) Insyaallah, nanti kita secepatnya," ucap Nurhadi menambahkan.

ADVERTISEMENT

Awak media sempat menanyakan proses selanjutnya kepada Nurhadi soal kemungkinan mencari Pegi lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Nurhadi, penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.

Sebelumnya, hakim PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).




(mud/mud)


Hide Ads