Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan hakim tunggal PN Bandung, Ema Sulaeman. Polisi pun akan menindaklanjuti putusan itu dengan melepas Pegi dari tahanan.
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mulanya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan hakim secepatnya. Petunjuk dari hakim pun akan diikuti oleh polisi.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai waktu pembebasan Pegi, Nurhadi tidak merinci. Dia mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya. "Insyaallah, nanti kita secepatnya," ucap Nurhadi Ketika ditanya kapan Pegi dibebaskan.
Menurut Nurhadi, penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.
Hakim PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Baca juga: Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan |
(astj/astj)