Menyimak Lagi Sumpah 'Rela Mati' Pegi Setiawan

Menyimak Lagi Sumpah 'Rela Mati' Pegi Setiawan

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 12:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan saat dikawal polisi di Mapolda Jabar pada Minggu 25 Mei 2024. ((Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Pegi Setiawan bereaksi. Dia tiba-tiba melontarkan suara di hadapan awak media yang hadir di Mapolda Jabar pada Minggu 25 Mei 2024.

Sontak saja para jurnalis mengalihkan perhatiannya kepada Pegi yang diapit polisi. Berkaus tahanan dan tangan terpasang borgol, pemuda tersebut membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

"Saya mau bicara," kata Pegi kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Pegi baru saja ditangkap Polda Jabar, lalu dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers tersebut. Polisi menuding Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang kasusnya berlangsung pada 2016.

Pegi menepis pernyataan polisi. Dia pun bersumpah tidak terlibat perkara kematian Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tutur Pegi sambil berteriak.

Usai menyampaikan bantahan tersebut, Pegi langsung digiring oleh dua polisi untuk meninggalkan lokasi konferensi pers. Dia tertunduk sewaktu dirangkul sang petugas.

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi dan menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Kini Pegi dinyatakan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan praperadilan di PN Bandung yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman, Senin (8/7/2024).

Sidang praperadilan Pegi Setiawan.Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi)

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tutur Eman.

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi

Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Tim Polda Jabar saat menghadiri sidang praperadilan Pegi SetiawanKabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)

Sekadar diketahui, Pegi setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. "(Pegi kapan dibebaskan?) Insyaallah, nanti kita secepatnya," ucap Nurhadi menambahkan.

Awak media sempat menanyakan proses selanjutnya kepada Nurhadi soal kemungkinan mencari Pegi lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Nurhadi, penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

(bba/dir)


Hide Ads