Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN Bandung memerintahkan Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangka yang disematkan terhadap Pegi Setiawan. Begini respons ibunda Pegi, Kartini.
"Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar. Pernyataan itu disampaikan Kartini setelah Pegi memenangkan sidang gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dilansir detikJabar, salah seorang pengacara Pegi, Asep Muhidin mengatakan pihaknya akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar. Menurut dia, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ujar Asep.
Asep menambahkan, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum, tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Dia berharap tidak ada lagi orang yang dizalimi dalam kasus lain. "Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini," ucap dia.
Diberitakan detikJabar sebelumnya, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi saat ditemui wartawan seusai persidangan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(dil/cln)