Diminta Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Akan Mematuhi

Diminta Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Akan Mematuhi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 13:33 WIB
Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) merespons hasil putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, Polda diperintahkan untuk segera membebaskan Pegi atas tuduhan keterlibatan kasus Vina Cirebon.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung mengenai praperadilan tersebut. Hasil putusan itu pun kata Jules akan diproses lebih lanjut.

"Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," katanya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai proses pembebasan Pegi, Jules menyatakan hal itu akan diproses dengan secepatnya. Tapi, Jules tidak memberikan detail rincian mengenai waktu pembebasan Pegi dari tahanan.

"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jules mengaku, jajarannya belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. "Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata dia.

(ral/dir)


Hide Ads