
Polda Jabar Sita Akun Facebook Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat (Jabar) menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. Akun PF itu jadi barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Polda Jawa Barat (Jabar) menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. Akun PF itu jadi barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penyidik Polda Jabar menyita akun Facebook Pegi Setiawan. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah memberi instuksi ke anggotanya.
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi alias Perong, tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon pada 2016 silam. Ini sebabnya.
Polda Jawa Barat pun memperpanjang penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka baru dalam kasus di Cirebon 2016 silam tersebut.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pembunuhan Vina. Sidang tersebut akan segera bergulir di PN Bandung.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, meminta agar penyidikan terhadap Pegi ditunda hingga Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta. Apa alasannya?
Pegi Setiawan alias Perong, kini resmi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Polda Jawa Barat menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.
Pengacara Pegi mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus pada kasus pembunuhan Vina dan Eki.