Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon!

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 16:40 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi).
Bandung -

Pegi Setiawan alias Perong, kini resmi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Pihak Pegi sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Praperadilan yang Pegi ajukan sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan tersebut yang ditunjukkan kepada Polda Jawa Barat.

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muchtar, alasan mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Dia menilai, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.

"Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO setelah kasus pembunuhan Vina menjadi pusat perhatian.

Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.

"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).

Hingga sekarang, penyidik telah memeriksa 68 saksi maupun ahli dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Jules Abraham memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

"Kami akan berusaha maksimal supaya terang peristiwa ini terjadi. Kami didukung ahli, selain keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan," pungkasnya.

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads