Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan

Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 12 Jun 2024 19:33 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky, hingga sekarang masih ditangani polisi. Polda Jawa Barat pun memperpanjang penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka baru dalam kasus di Cirebon 2016 silam tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan terhadap Pegi hingga kini masih terus dilakukan. Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

"Jadi untuk masa penahan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan maupun pengadilan, sudah kami tembuskan juga. Namun sejauh ini, kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara detail berapa lama perpanjangan masa penahanan Pegi dilakukan. Menurut Jules, perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.

"Dan saat itu juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, mohon doanya semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi maupun ahli untuk mengungkap kasus Vina Cirebon. Penyidikan kasus Vina pun dilakukan dengan cara pemeriksaan psikologi forensik.

Untuk menjamin metode pemeriksaan tersebut, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal demi menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus itu.

Pegi telah ditetapkpan menjadi tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads