Masa tahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon diperpanjang. Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa tahanannya hingga 20 Juli 2024.
Dilansir detikJabar, penyidik Polda Jabar berencana akan melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan mendatang.
"Penyidik sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi pada Rabu (12/6/2024). Jules menyebut, pihaknya pun sudah menyita akun Facebook Pegi. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sejumlah pertanyaan yang diajukan yaitu tentang akun Facebook yang selama ini digunakan Pegi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan! |
Penyidik pun sudah menyita akun Facebook tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Jules memastikan jajarannya akan transparan dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.
"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi maupun ahli untuk mengungkap kasus Vina Cirebon. Penyidikan kasus Vina pun dilakukan dengan cara pemeriksaan psikologi forensik.
Untuk menjamin metode pemeriksaan tersebut, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal demi menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus itu.
Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)