Menanti Babak Baru Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menanti Babak Baru Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 12:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi).
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, kini segera memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO setelah kasus pembunuhan Vina menjadi pusat perhatian.

"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga sekarang, penyidik telah memeriksa 68 saksi maupun ahli dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Jules Abraham memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

"Kami akan berusaha maksimal supaya terang peristiwa ini terjadi. Kami didukung ahli, selain keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads