Update Kasus Pembunuhan Vina, Masa Penahanan Pegi Diperpanjang

Regional

Update Kasus Pembunuhan Vina, Masa Penahanan Pegi Diperpanjang

Rifat Alhamidi - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 20:41 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky yang terjadi di Cirebon. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Solo -

Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Hingga kini Pegi masih diperiksa.

"Jadi untuk masa penahan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan maupun pengadilan, sudah kami tembuskan juga. Namun sejauh ini, kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024), dikutip dari detikJabar.

Namun, Polda Jabar belum menjelaskan secara detail tentang berapa lama perpanjangan masa penahanan Pegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saat itu juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, mohon doanya semoga kasus ini cepat selesai," ujar Kombes Jules Abraham Abast.

Diberitakan detikJabar sebelumnya, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi maupun ahli untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

ADVERTISEMENT

Penyidikan kasus pembunuhan Vina dilakukan dengan cara pemeriksaan psikologi forensik. Guna menjamin metode pemeriksaan tersebut, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal demi menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus tersebut.

Adapun Pegi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads