
Dokter Lecehkan Istri Pasien Divonis 5 Bulan Bui, Jaksa Ungkap Alasannya
Oknum dokter RS MBJ Mahyudin alias MY divonis 5 bulan penjara karena dalam proses penyidikan antara MY dan korban TAF sudah ada perdamaian.
Oknum dokter RS MBJ Mahyudin alias MY divonis 5 bulan penjara karena dalam proses penyidikan antara MY dan korban TAF sudah ada perdamaian.
Sempat mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan, oknum dokter MY yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasien penuhi panggilan polisi.
Polisi menegaskan penyidikan kasus oknum dokter melecehkan istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, Palembang tetap berlanjut meski sudah berdamai.
Oknum Dokter MY yang dilaporkan pelecehan terhadap istri pasien RS BMJ berinisial TAF, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka karena di luar kota.
Kuasa hukum istri pasien yang dilecehkan dokter di Palembang menilai kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice meski sudah ada perdamaian.
Oknum dokter MY, tersangka pelecehan terhadap TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring, mengklaim sudah berdamai. Lalu bagaimana kelanjutan perkaranya?
Oknum dokter MY yang mencabuli istri pasien berinisial TAF di RS Medika Jakabaring, Palembang ditetapkan tersangka meski sudah berdamai. Apa kata pakar hukum?
Kuasa hukum dokter yang cabuli istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring sebut kliennya sudah damai sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum dokter yang diduga melecehkan istri pasien di Palembang telah ditetapkan tersangka. Namun, kuasa hukum korban mengungkap sempat ada perjanjian damai.
Pemanggilan oknum dokter MY yang cabuli istri pasien di RS BMJ akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu guna memastikan apakah MY ditahan atau tidak.