Polda Sumsel akan segera memanggil oknum Dokter MY usai ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring. Pemanggilan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu guna memastikan apakah MY ditahan atau tidak.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan jika timnya dari Subdit PPA sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah kita tetapkan menjadi tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).
"Rencana hari Kamis (25/4) pemanggilannya (hadir di Mapolda sebagai tersangka)," katanya.
Saat disinggung apakah dalam pemanggilan itu MY langsung ditahan atau tidak, Sunarto sendiri belum bisa memastikan. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan segera diinformasikan kembali.
"Nanti kami infokan lagi (terkait ditahan atau tidaknya MY pada Kamis depan)," jelasnya.
Sebelumnya, oknum Dokter, MY, yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Subdit PPA melakukan gelar perkara.
Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat (19/4/2024).
Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka.
(dai/dai)