Majelis Hakim PN Palembang telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara sesuai tuntunan JPU Kejari Palembang terhadap oknum dokter Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Mahyudin alias MY. Oknum dokter tersebut merupakan terdakwa pelecehan seksual terhadap TAF, istri pasien TW. Lantas apa alasan JPU menuntut hukuman yang ringan terhadap MY?
Kasi Intel Kejari Palembang, Hardyansyah menjelaskan JPU Dyah Rahmawati bukan tanpa alasan menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Hal itu karena dalam proses penyidikan antara MY dan korban TAF sudah ada perdamaian.
"Pertimbangannya itu karena dari tahap penyidikan memang sudah ada perdamaian (antara MY dan TAF)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain menurut fakta persidangan TAF sendiri secara gamblang di hadapan mejelis hakim meminta jika terhadap MY tidak dihukum.
"Yang kedua, dalam fakta sidang korban meminta yang bersangkutan (MY) untuk tidak dihukum," katanya.
Dalam fakta persidangan, korban juga meminta MY agar dibebaskan.
"Korban juga malah menuntut minta (agar MY) dibebaskan, itu fakta persidangan," jelasnya.
Terkait keterangan tersebut, TAF saat dimintai konfirmasi sendiri memilih bungkam menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap MY.
Sementara itu, IDI Palembang pun angkat bicara dan menyayangkan apa yang telah dilakukan Mahyudin atas profesinya seorang dokter yang seharusnya tidak berperilaku buruk terhadap keluarga pasien.
"Kita dari IDI Palembang menyayangkan jika memang faktanya yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut. Kita tentu akan segera memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Kalau untuk izinnya (profesi dokter) itu bukan ranah kita," kata Ketua IDI Palembang, Dr Zulkhair.
Sebelumnya, oknum dokter Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Mahyudin alias MY terdakwa pelecehan seksual terhadap TAF, istri pasien di RS wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis 5 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Putusan tersebut disampaikan mejelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (4/9/2024) di PN Palembang. Dengan adanya vonis ini, Mahyudin akhirnya dapat menghirup udara segar keluar dari tahanan berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Benar, sidang agenda putusan itu sudah dibacakan mejelis hakim tadi. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara percobaan 1 tahun," kata Humas PN Palembang, Harun Yulianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/9).
Atas perbuatannya MY pun bebas dari penahanan, dan jika selama setahun ke depan dia terlibat pidana lain, maka ia baru akan dikenakan penahanan selama 5 bulan tersebut.
"Percobaan 1 tahun, apabila selama setahun itu yang bersangkutan terdapat pidana lain maka baru akan dilakukan penahanan," katanya.
(dai/dai)