Babak Baru Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang

Round Up

Babak Baru Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang

Tim detik - detikSumbagsel
Minggu, 21 Apr 2024 09:00 WIB
Kuasa hukum TAF Redho Junaidi usai dampingi pemeriksaan kasus istri pasien dilecehkan oknum dokter.
Kuasa Hukum TAF, Redho Junaidi. Foto: Merry Natalia Haloho/detikcom
Palembang -

Kasus oknum dokter yang diduga melecehkan istri pasiennya di Palembang masuk ke tahap baru. Oknum berinisial MY itu telah ditetapkan tersangka.

Namun, pihak kuasa hukum korban mengatakan sempat terjadi perjanjian damai. Tersangka disebut-sebut telah memberikan uang ratusan juta rupiah.

Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Polda Sumatera Selatan menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah kita tetapkan menjadi tersangka," katanya.

Kasus ini sendiri terungkap pada Februari 2024. Kejadiannya pada Desember 2023, tepatnya hari Rabu (20/12). Oknum dokter MY itu disebut-sebut melecehkan TAF, istri seorang pasien. TAF diketahui hamil saat kejadian.

ADVERTISEMENT

Setelah mengumpulkan berbagai bukti termasuk hasil tes darah dan CCTV, pihak korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Mereka juga sempat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka.

Tersangka Dipanggil Kamis Depan

Untuk memastikan tersangka perlu ditahan atau tidak, Subdit PPA Polda Sumsel akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat. Tepatnya pada Kamis (25/4) mendatang.

"Rencana hari Kamis pemanggilannya (hadir di Mapolda sebagai tersangka," sambung Sunarto.

Dia sendiri belum bisa memastikan apakah setelah pemanggilan itu, tersangka akan langsung ditahan atau tidak.

"Nanti kami infokan lagi," katanya singkat.

Kuasa Hukum Korban Ungkap Sudah Berdamai

Sementara itu, kuasa hukum korban TAF yakni Redho Junaidi mengatakan sempat terjadi kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).

Dia juga tidak menampik adanya uang perdamaian di sana. Namun, dia enggan mengungkapkan berapa nominalnya. Informasi dihimpun detikSumbagsel, jumlahnya mencapai Rp 600 juta.

"Iya (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF). Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya, yang jelas besar lah. Iya di atas itu (Rp 600 juta)," jelasnya.

Perdamaian itu juga dibenarkan oleh Sunarto menurut informasi dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Meski demikian, status tersangka tetap diproses.

"Iya (TAF dan MY berdamai). Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads