Oknum Dokter MY yang dilaporkan mencabuli istri pasien, TAF, di RS Bunda Medika Jakabaring telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Meski ada perdamaian, peluang kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dinilai menemui jalan buntu.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum TAF, Redho Junaidi, yang sejak awal kasus diusut tetap berpegang teguh pada Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Asusila tidak bisa RJ karena perintah pasal 23 UU TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Redho, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, katanya, surat permohonan pencabutan laporan oleh kuasa hukum MY sudah dilayangkan ke penyidik pada Selasa, 16 April 2024. Sedangkan penetapan tersangka disampaikan polisi pada Jumat, 26 April 2024.
"Artinya, semestinya perkara tersebut sudah tetap dilanjutkan meskipun ada perdamaian," katanya.
Dalam penerapan RJ, katanya, ada syarat yang mewajibkan perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat. Akan tetapi RJ tidak berlaku ketika UU memerintahkan perkara tersebut harus lanjut.
Redho menjelaskan perkara asusila tidak memenuhi unsur RJ. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Bahkan, lanjutnya, ditegaskan juga dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS melalui Pasal 23 memerintahkan bahwa perkara tak bisa dihentikan.
"Karena kedudukan UU lebih tinggi dari RJ yang diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap). Jadi meskipun seandainya Perkap memperbolehkan RJ, maka RJ tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Jadi seluruh tentang tindak pidana seksual tunduk ke UU TPKS," katanya.
"Sehingga demi hukum perkara asusila pasal 6b dan atau pasal 15 UU TPKS harus tetap jalan meskipun ada perdamaian, perdamaian tidak menghentikan perkara akan tetapi meringankan perkara. Polri adalah penegak hukum sehingga seharusnya melaksanakan ketentuan hukum UU pasal 23," sambungnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perdamaiannya dengan MY dan telah menerima uang damai 'tepung tawar' di atas Rp 600 juta, korban TAF hingga saat ini belum merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim detikSumbagsel kepadanya.
(des/des)